Juhdiana,S.Pd |
Ada tiga poin pokok dalam larangan tersebut. Pertama ; Para penyelenggara PAUD dilarang menugaskan guru/ pendidik PAUD membuat Rencana Pembelajaran yang di dalamnya memuat pembelajaran Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung). Kedua ; Para Guru/ pendidik pada PAUD dilarang melaksanakan Pembelajaran Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung). Ketiga ; Bidang Pendidikan Dasar tidak diperkenankan mengadakan kegiatan Seleksi Penerimaan Siswa Baru dengan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung).
Juhdiana,S.Pd Kepala
Seksi PAUD Disdikpora Kabupaten Karawang mengatakan bahwa larangan tersebut
atas pertimbangan bahwa mendidik harus dilakukan dengan benar berdasarkan
tiori-tiori ilmu pendidikan yang sudah diakui. Berdasarkan tiori-tiori keilmuan
yang dikembangkan para ahli, anak usia dini tidak boleh dibebani dengan
pembelajaran yang tidak sesuai dengan perkembangan psikis (jiwa) anak. Lebih
jauh Juhdiana menjelaskan bahwa pada tahapan perkembangan psikologi anak, usia
2 sampai 6 tahun itu merupakan masa pengenalan (identifikasi) yang sangat
terbatas. Selain itu, kata Yuhdi, bahwa kemampuan berfikir terstrukturnya juga
belum memadai, sehingga kurikulum PAUD ditekankan pada bimbingan pengembangan
psikologis.
“Masa itu bagi anak
merupakan masa emas, yang mesti diwarnai dengan keceriaan. Oleh karena itu
media pembelajaran pada anak PAUD mesti melalui bermain yang menyenangkan anak.
Para ahli khawatir bila anak kehilangan masa emasnya akan terkena gejala “hactic” yaitu mental perlawanan atau mental
pemberontakan.” ujar Juhdiana (17/12) kepada wartawan.
Juhdiana
membenarkan bahwa tuntutan anak untuk mampu calistung di awal SD sudah lama
terjadi. Hal itulah yang juga mendorong penyelenggara PAUD mengajarkan
calistung bagi anak didiknya. Padahal, praktik ini tidak sesuai dengan ilmu
pendidikan (paedagogik) dan juga dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.