Bupati Karawang larang PAUD terapkan Calistung.


Juhdiana,S.Pd
Bupati Karawang dr.Cellica Nurachadiana melarang  PAUD menerapkan pembelajaran Calistung (membaca, menulis dan berhitung) pada anak didiknya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 420/6800/Disdikpora tertanggal 31 Oktober 2018, ditujukan kepada Kabid PAUD Dikmas, Kabid Pendidikan Dasar, para penyelenggara PAUD dan para guru PAUD.


Ada tiga poin pokok dalam larangan tersebut. Pertama ; Para penyelenggara PAUD dilarang menugaskan guru/ pendidik PAUD membuat Rencana  Pembelajaran yang di dalamnya memuat pembelajaran Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung). Kedua ; Para Guru/ pendidik pada PAUD dilarang melaksanakan Pembelajaran Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung). Ketiga ; Bidang Pendidikan Dasar tidak diperkenankan mengadakan kegiatan Seleksi Penerimaan Siswa Baru dengan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung (calistung).

Juhdiana,S.Pd Kepala Seksi PAUD Disdikpora Kabupaten Karawang mengatakan bahwa larangan tersebut atas pertimbangan bahwa mendidik harus dilakukan dengan benar berdasarkan tiori-tiori ilmu pendidikan yang sudah diakui. Berdasarkan tiori-tiori keilmuan yang dikembangkan para ahli, anak usia dini tidak boleh dibebani dengan pembelajaran yang tidak sesuai dengan perkembangan psikis (jiwa) anak. Lebih jauh Juhdiana menjelaskan bahwa pada tahapan perkembangan psikologi anak, usia 2 sampai 6 tahun itu merupakan masa pengenalan (identifikasi) yang sangat terbatas. Selain itu, kata Yuhdi, bahwa kemampuan berfikir terstrukturnya juga belum memadai, sehingga kurikulum PAUD ditekankan pada bimbingan pengembangan psikologis.  

“Masa itu bagi anak merupakan masa emas, yang mesti diwarnai dengan keceriaan. Oleh karena itu media pembelajaran pada anak PAUD mesti melalui bermain yang menyenangkan anak. Para ahli khawatir bila anak kehilangan masa emasnya akan terkena gejala  “hactic” yaitu mental perlawanan atau mental pemberontakan.” ujar Juhdiana (17/12) kepada wartawan.

Juhdiana membenarkan bahwa tuntutan anak untuk mampu calistung di awal SD sudah lama terjadi. Hal itulah yang juga mendorong penyelenggara PAUD mengajarkan calistung bagi anak didiknya. Padahal, praktik ini tidak sesuai dengan ilmu pendidikan (paedagogik) dan juga dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama