Karawang 4/02/2021 --- Berita terkait wakaf uang (cash) sudah menjadi "puncak
gunung emas" , demikian dalam pemberitaan di media mainstream alhamdulillaah.
Meski masih ada yang berkomentar bahwa dalam kitab fiqih madzhab Syafei tidak
dikenal wakaf uang, namun nada komentarnya sudah tidak bersifat defensif
madzhabi dan hanya sebuah pernyataan datar saja, artinya ditingkat grass root
pun resistensi terhadap gagasan waqaf uang itu sudah tidak ada, setidak tidaknya
sudah berkurang, atau fanatik madzhab (ashobiyah madzhaby) itu sudah melunak.
Dahulu di kalangan kaum sarungan masih sering terdengar doktrin anti talfeq
(anti gonta ganti imam madzhab) sampai sampai penulis pernah membaca pernyataan
atau kalimaat " من انتقل عزر" yang artinya: berangsiapa berpindah mdzhab maka
harus di ta'zir (hukuman non hudud) saking ingin mempertahankan kelompok
madzhabnya, padahal dalam ibadah sehari hari pun, dalam sholat misalnya,
sesungguhnya praktek انتقال المذهب itu sudah biasa dipraktekkan. Ini sebuah
pertanda adanya kemajuan berfikir di kalangan ummat Islam dalam memahami teks
teks al Quran dan as Sunah. Dalam mengambil sikap hukum ummat Islam sudah tidak
lagi berada dalam kungkungan atau bayang bayang pendapat Imam salah satu madzhab
tertentu, dan kini telah terjadi pergeseran dari cara berfikir deduktif ke cara
cara berfikir induktif. Cara berfikir deduktif menyebabkan kurang luwesnya
berfikir karena selalu dalam bayang bayang imam madzhabnya. Sementara cara
berfikir induktif memberikan keleluasaan berfikir dan terbebas dari belenggu
teks teks madzhab. Padahal menurut Syeikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah
bahwa pendapat yang kuat adalah dari Imam Syafi’I bahwa wakaf adalah menahan
harta pewakaf (waqif) untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan
dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah SWT. Bahkan Abu Tsaur, dari ulama Syafiiyyah juga, pernah
meriwayatkan kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang) dari Imam Syafi'i. Apalagi
Indonesia juga sekarang telah memiliki UU No. 41/2004 tentang wakaf yang
mendefinisikan wakaf sebagai "perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Mengapa dahulu ulama sangat
menekankan wakaf pada harta tak bergerak karena ada kekhawatiran tidak
langgengnya harta yang diwakafkan oleh si wakif seperti yg dikhawati ustad
Syafii antonio (fakar ekonomi Syariah). Sekarang kakhawatiran itu sudah mulai
dijawab dengan lahirnya BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang dipimpin oleh Professor
M. Nooh yang ex Mendikbud di era pemerintahan SBY. Illat (alasan) kekhawatiran
itu kini sudah tidak ada karena sudah adan badan yang ditunjuk yang
bertanggungjawab penuh terhadap keamanan kelestarian harta yang diwakafkan.
Prof. H. E. Syibli Sarjaya, LML. dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar IAIN
Maulana Jusuf Banten mengutif kaidah fiqhiyyah: كل ما يجوز به الإنتفاع يجوز به
الوقف Yang artinya: setiap benda yg bisa diambil manfaatnya dapat diwakafkan.
Ini sebuah kaidah yang lahir dari cara berfikir induktif yang penulis maksud di
atas, yaitu sebuah kaidah yang lahir dari kemerdekaan berfikir sebagaimana
terumuskan berikut ini: تحقيق القواعد تحقيقا منطيقيا وإقرارمايؤيده البرهان العقل
والنقل منها لايتقيدون فى ذلك بمذاهب إمام ولا بحكم مأثورعنه فى فرع من الفروع. Apa
yg telah dikutif oleh Prof H E. Syibli Sarjaya, LML. di atas adalah sebuah
kaidah yang telah dirumuskan menurut kaidah kaidah logika (mantiqy) dengan
ditopang dalil (petunjuk) yang bersifat aqly dan teks (naqly) tanpa terbelenggu
dengan madzhab imam dan tidak pula dengan hukum hukum furu' yang telah ada.
Insya Allaah Indonesia akan lebih maju dan sejahtera, aamiin
Penulis : Drs Farid
Ma'ruf,MA
Tags
Keagamaan