Pada tahun 2014 saya pernah menulis sebuah artikel di Kompasiana, mengenai persyaratan pendidikan bagi calon
kepala desa yang digelar serentak di puluhan desa di Kabupaten Karawang
pada 15 Desember 2014. Pembacanya sih lumayan, mencapai hampir 7 ribu
kurang sedikit.
Pokok persoalan pembahasan sekitar mencari jawaban atas pertanyaan yang
berkembang bahwa apakah calon kepala desa harus berijasah sekolah alias
pendidikan formal, sehingga bagi calon kepala desa yang menggunakan
persyaratan pendidikannya dengan ijasah paket B atau persamaan, menjadi
tidak bisa mencalonkan.
Pasalnya, Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana menerbitkan
Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 yang dinilai kontroversi. Meski
Perbup 37/2014 merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dalam
kenyataannya perbup memberi kesempatan bagi calon kades berijasah Paket
bisa mencalonkan, padahal produk hukum diatasnya, baik dalam batang
tubuh maupun dalam penjelasannya tidaklah demikian.
Perbup 37/2014 memuat tiga pasal yang menyebut persyaratan
pendidikan. Pertama di pasal 34 huruf (d) tertulis :”Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat”. Kata-kata ini persis sama dengan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 33 huruf ( d ) . Kemudian pada pasal 38 tertulis
: “Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d,
berupa ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.” Berikutnya pasal 57 huruf (d), tertulis : “Legalisasi ijazah pendidikan formal atau kesetaraan atau
persamaan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir.”.Runtutan pasal-pasal inilah yang menjadikan para calon berijazah Paket
menjadi lega.
PP 43 Tahun 2014 saat ini telah mengalami perbaikan dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015. PP ini mempertegas persyaratan Calon Kepala Desa dengan menyebut secara
eksplisit dalam Penjelasan pasal 41 ayat (3) huruf (b)
sebagai berikut : 4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah
terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Sangat jelas "pendidikan formal". Kalimat ini mengamanatkan, selain dari
berijasah pendidikan formal siapapun tidak bisa mencalonkan diri sebagai
calon kepala desa.
Sampai saat ini saya belum tau apakah Peraturan Bupati yang akan
dipergunakan berikutnya sudah terbit atau belum.
Menurut informasi yang saya terima bahwa ada 45 Desa di Kabupaten
Karawang yang akan melaksanakan PILKADES SERENTAK pada awal tahun 2020
mendatang.