Masih Bisakah Ijazah Paket dijadikan syarat Calon Kades ?

                                                                                                                                                                                                                       


Pada tahun 2014 saya pernah menulis sebuah artikel di Kompasiana, mengenai persyaratan pendidikan bagi calon kepala desa yang digelar serentak di puluhan desa di Kabupaten Karawang pada 15 Desember 2014. Pembacanya sih lumayan, mencapai hampir 7 ribu kurang sedikit.

Pokok persoalan pembahasan sekitar mencari jawaban atas pertanyaan yang berkembang bahwa apakah calon kepala desa harus berijasah sekolah alias pendidikan formal, sehingga bagi calon kepala desa yang menggunakan persyaratan pendidikannya dengan ijasah paket B atau persamaan, menjadi tidak bisa mencalonkan.

Mengapa itu menjadi persoalan ?. 


Pasalnya, Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 yang dinilai kontroversi. Meski Perbup 37/2014 merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dalam kenyataannya perbup memberi kesempatan bagi calon kades berijasah Paket bisa mencalonkan, padahal produk hukum diatasnya, baik dalam batang tubuh maupun dalam penjelasannya tidaklah demikian.

Perbup 37/2014 memuat tiga  pasal yang menyebut persyaratan pendidikan. Pertama di pasal 34 huruf (d) tertulis :”Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat”. Kata-kata ini persis sama dengan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal  33 huruf ( d ) . Kemudian pada pasal  38 tertulis : “Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d, berupa ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.” Berikutnya pasal 57 huruf (d), tertulis : “Legalisasi  ijazah pendidikan formal atau kesetaraan atau persamaan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir.”.Runtutan pasal-pasal inilah yang menjadikan para calon berijazah Paket menjadi lega.


PP 43 Tahun 2014 saat ini telah mengalami perbaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015. PP ini mempertegas persyaratan Calon Kepala Desa dengan menyebut secara eksplisit  dalam Penjelasan pasal 41 ayat (3)  huruf (b) sebagai berikut : 4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;


Sangat jelas "pendidikan formal". Kalimat ini mengamanatkan, selain dari berijasah pendidikan formal siapapun tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Sampai saat ini saya belum tau apakah Peraturan Bupati yang akan dipergunakan berikutnya sudah terbit atau belum.

Menurut informasi yang saya terima bahwa ada 45 Desa di Kabupaten Karawang yang akan melaksanakan PILKADES SERENTAK pada awal tahun 2020 mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama