Tahun depan, tepatnya tanggal 23 Pebruari 2020 ada 45 Desa di Kabupaten Karawang akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak. Hal ini berkaitan dengan habisnya masa jabatan 45 orang kepala desa, Tahapan pilkades 2020 akan dimulai 1 Oktober tahun ini.
Pelaksanaan pilkades 2020 diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 tahun 2018. Dengan diberlakukannya Perbup 57/2018 maka seluruh ketentuan pelaksanaan pilkades 2020 akan sama dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya (2018).
Pelaksanaan pilkades 2020 diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 tahun 2018. Dengan diberlakukannya Perbup 57/2018 maka seluruh ketentuan pelaksanaan pilkades 2020 akan sama dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya (2018).
Dalam tulisan ini, saya mencoba membahas sebuah persoalan yang timbul di masyarakat, yaitu ; bisakah, guru PNS menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa ?.
Ketertarikan saya menulis artikel ini, berhubungan dengan telah munculnya informasi yang beredar luas di masyarakat Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran, bahwa seorang guru SD di desa tersebut telah masuk dalam daftar nominasi calon Pjs Kepala Desa Lemahduhur. Informasi ini didapat dari sumber yang bisa dipercaya. Sumber tersebut juga mengatakan bahwa guru tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat setempat.
Ktetentuan tentang Pejabat Kepala Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 13 tahun 2014 ; pasal 61 , pasal 62, pasal 63 dan pasal 64.
Intinya, Pejabat Kepala Desa diangkat oleh Bupati, berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari pemerintah daerah Kabupaten, memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Bila berpegang kepada ketentuan diatas secara normatif, guru PNS sangatlah mungkin bisa menduduki jabatan tersebut. Guru PNS di pedesaan tidak sedikit yang melibatkan diri atau dilibatkan dalam berbagai hal pemerintahan desa, baik serara formal atau tidak. Contoh ; Ketua atau anggota BPD.
Ketentuan mengenai diksi "memahami kepemimpinan dan teknis pemerintahan" akan menjadi pertimbangan yang selayaknya dipertimbangkan secara matang oleh semua fihak, terutama para pemegang keputusan.
Kembali kepada pokok persoalan, mengenai guru. Guru telah diketahui umum bahwa keahlian yang diakui legal formal adalah mendidik dan mengajar. Dia mendapat sertifikat keahliannya itu. Dari pengakuan profesi tersebut, guru mendapat tunjangan profesi tiap bulan dari pemerintah, selain gaji yang diterimanya tiap bulan.
Pertimbangan berikutnya, bahwa saat ini dunia pendidikan sedang menghadapi masalah kekurangan tenaga (personil) pendidik (guru). Menurut data yang saya himpun sejak tahun 2010, di Kabupaten Karawang, komposisi guru SD di tiap kecamatan, 60 % berbanding 40 %. Yang artinya keberadaan guru SD PNS di tiap kecamatan hanya sekitar 60 persen dari kebutuhan. Selebihnya (40 %) dipenuhi guru honorer.
Pertimbangan berikutnya ; belum ada "jurisprudensi" yang bisa dijadikan rujukan bahwa guru diangkat dalam jabatan Pejabat Kepala Desa. Meski saya pernah mendengar kabar bahwa ada salah seorang guru SMP di Kabupaten Karawang yang mendapat "lolos butuh" dari Kadisdikpora Kabupaten Karawang. Saya memahami, bila guru mengajukan lolos butuh artinya dia telah siap melepas jabatan guru dengan segala konsekwensinya.
Di akhir tulisan ini, saya berharap, siapapun yang sempat membaca untuk memberikan tanggapan, pendapat maupun kritik.