Ketua BPD itu harus lebih pandai.



Saat ini Pemerintahan Desa telah menempati posisi kokoh dan kuat dalam konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa mendapat porsi yang besar dari negara untuk membangun warganya  agar lebih mendapatkan kesejahteraan. Desa diberikan kewenangan yang luas mengelola pembangunan, baik pembangunan pisik maupun non pisik. Hal itu ditunjukan dengan diundangkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sepanjang sejarah republik ini, baru kali ini desa berikut warga dan penduduknya diberikan perlindungan hukum yang kuat untuk membangun dirinya dalam struktur pemerintahan desa.

Konsekwensi logis dari kondisi di atas, maka menjadi kewajiban bagi setiap warga desa untuk menyiapkan diri agar menjadi warga desa yang siap membangun. Tentu dengan berbekal optimisme dan semangat membangun. Dalam kontek kemajuan tekologi dan informasi, menyongsong harapan untuk lebih maju, tidaklah cukup dengan bekal optimisme dan semangat membangun saja. Tantangan luar biasa, dan diperlukan ilmu pengetahuan dan kecerdasan, disamping kejujuran dan tanggung jawab.

Setiap warga desa yang tampil menjadi “pejuang pembangunan desa” harus memiliki bekal-bekal seperti diuraikan di atas. Tidak hanya dengan berbekal keberanian.
Barangkali atas dasar itulah para pembuat undang-undang mencantumkan pasal-pasal persyaratan. Untuk jadi seorang Kepala Desa, contohnya, disamping harus memiliki sifat yang baik, dia harus berpendidikn formal paling rendah SMP atau sederajat. Untuk diangkat jadi perangkat desa harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Bagaimana dengan BPD ?
Sebagai bangsa yang menganut faham demokrasi, dalam menyelenggarakan  pemerintahan desa dibutuhkan “cek and balancing” untuk mengontrol dan mengawasi para pelaksana pemerintahan agar berjalan positif dan maksimal.  Selain itu dibutuhkan kekuatan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Untuk memenuhi itu, undang-undang mencantumkan bab tersendiri yang mengatur tentang badan pengawasan yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat BPD memiliki peran penting dalam melakukan control dan pengawasan pemerintah desa, maka sangat logis bila orang-orang yang dipilih menjadi anggotanya adalah yang memiliki sifat dan kemampuan  setara dengan pelaksana pemerintah (eksekutiv) bahkan bila perlu melebihi.

Baik kepala desa dan perangkatnya, maupun angota-anggota BPD adalah representasi dari kondisi warga desa setempat. Budaya, adat istiadat, agama serta tingkat pendidikan. Disaat ini penduduk desa sudah hampir rata-rata berpendidikan formal setingkat SMP. Tidak jarang yang berpendidikan SMA bahkan sarjana. Jadi betapa tidak eloknya bila terjadi di satu desa ada polemik calon kepala desa atau calon anggota BPD yang pendidikan formalnya tidak sempat lulus Sekolah Dasar. Lebih-lebih jabatan Ketua BPD.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama