Anggaran Pilkades menggelembung. Legalkah ?


Tinggal kurang dari 100 hari lagi Pilkades di 45 desa di Kabupaten Karawang akan digelar secara serentak, tepatnya, hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020. Untuk penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat desa itu mendapat alokasi anggaran APBD Kabupaten Karawang tahun 2019 sebesar 5,3 milyar. Uang sebesar itu digelontorkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa masing-masing dengan besaran yang beragam, tergantung jumlah pemilih. Menurut beberapa sumber, besaran alokasi dana tiap desa berkisar antara 56 juta hingga 130 juta rupiah.

Dari pengalaman pikades yang lalu, sering terjadi anggaran sesungguhnya jauh lebih besar dari yang sudah dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten. 
Penulis berupaya mencari informasi dari beberapa desa tentang perencanaan anggaran pilkades tahun 2020. . Hasilnya memang cukup mengejutkan. Rata-rata mereka merencanakan anggaran yang besarnya jauh lebih besar dari anggka yang diperoleh dari APBD. Salah satu contoh di satu desa tercantum anggaran yang diperoleh dari APBD Kabupaten sebesar 62 juta, sedangkan rencana anggaran yang mereka susun sebesar 150 juta rupiah. Dari mana menutupi kekurangannya ?
Ketua Panitia Pilkades tersebut mengatakan, dana kekurangannya itu akan ditutup oleh dua sumber, yang pertama dari upaya menyewakan bengkok desa sisanya akan dibebankan kepada para calon. Yang terakhir saya tulis ulang ; dibebankan kepada calon.

Bila ini benar dilaksanakan, maka sama halnya dengan pilkades-pilkades sebelumnya, yaitu para calon kades akan diminta sejumlah uang puluhan juta rupiah.
Ada beberapa desa yang calonnya bersikeras tidak akan mau membayar sebagaimana diterangkan di atas, dengan alasan bahwa biaya pilkades sudah seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD nya, sebagaimana tercantum pada Perda dan Perbup yang menjadi acuan pelaksanaan pilkades. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang terbaru, Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa BAB V Pasal 86 (4) tertulis sebagai berikut ;
(4) "Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten."
Berkutnya, pasal 93 (2) tertulis sebagai berikut '
(2) "Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebankan kepada calon Kepala Desa.

Pertanyaan yang muncul, apakah pemungutan biaya pilkades dari calon, bersifat legal ?

Di akhir tulisan saya ini, mudah-mudahan tulisan ini bisa jadi bahan diskusi bagi yang memiliki perhatian atas persoalan di atas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama