Calon Kades Incumbent, apakah perlu Cuti ?

Gambar dari google
Beredar kabar, bahwa calon kepala desa yang masih menjabat kepala desa harus cuti. Ada yang menyebut tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, dan ada pula yang menyebut enam bulan.
Terakhir, saya mendapat laporan dari seorang bakal calon kepala desa (balon kades) yang juga masih menjabat sebagai kepala desa, dia diminta surat cuti oleh Panitia Pilkades setempat. Entah siapa atau pihak mana yang memerintahkannya.

Saya mencoba menelusuri persoalan tersebut. Pertama saya buka-buka Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019.Tentang Desa, ternyata tidak terdapat pasal atau ayat yang menerangkan hal itu.
Berikutnya saya buka-buka Peraturan Bupati Karawang Nomor 30 Tahun 2019. Ternyata ada.
Perihal cuti bagi calon kepala desa (saya tulis ulang ; cuti bagi calon kepala desa) terdapat pada pasal 30. 
Pasal itu memuat 7 ayat berisi ketentuan-ketentuan bagi calon kepala desa yang masih menjabat.
Ayat (1) intinya Calon Kades Incumben harus memiliki Surat Izin tertulis dari Bupati. Ayat (2) Telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan  dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten.  Ayat (3) intinya Calon Kades yang diberhentikan dari jabatanya karena habis masa jabatan, memiliki keistimewaan dalam memenuhi persyaratan, dengan istilah "mutatis mutandis.", yang artinya hanya melengkapi persyaratan yang berubah.
Pada ayat (4) tertulis sebagai berikut ; "Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa terpilih."
Ayat (5) intinya cuti itu diberikan oleh Camat atas nama Bupati. Ayat (6) penunjukan PLT oleh Kades. Ayat (7) pelarangan penggunaan fasilitas desa.
Sangat  "clear" , sangat jelas aturan tersebut.

Kembali ke persoalan sang Kades yang saya tulis di atas. Berdasarkan Surat Bupati Karawang, dia menjabat Kades sampai tanggal 31 Desember 2019. Artinya, sampai tanggal tersebut dia masih berstatus Kades yang sekaligus balon (bakal calon) kades, belum calon kades.  Ketika dia mengakhiri masa jabatannya, tahapan yang dilakukan panitia masih berlangsung. Jika membaca jadwal tahapan, penetapan calon kepala desa akan dilakukan tanggal 16 Januari 2020 setelah melalui tahapan-tahapan, termasuk tes tertulis, dan sang Kades itu sudah melepas jabatanya mulai 1 Januari 2020.

Jadi, apa alasannya, (ini jika benar) Panitia Pilkades meminta surat cuti pada balon kades ? Saat ini belum ditetapkan sebagai calon kades. Nanti tanggal 16 Januari 2020.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama