Pertanyaan yang sering muncul, apakah setiap ganti kades harus ganti juga aparatnya ? Pertanyaan ini sering muncul dari orang-orang yang memiliki karakter skeptis terhadap perkembangan yang terjadi tapi diluar nalar, baik logika atau peraturan yang ada.
Kita coba buka Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 13 tahun 2014 tentang Desa, pasal 74. Pasal itu persisnya sebagai berikut :
(1) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri, atau
c. diberhentikan
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena :
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
b. berhalangan tetap
c, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa ; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Bila benar Perda itu berlaku dan mengikat maka bagi para Kepala Desa yang akan merombak perangkat lama mengganti dengan perangkat baru, harus taat dan tunduk pada ketentuan tersebut.
Banyak orang yang mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah "hak prerogatif" kepala Desa. Sayangnya yang mengatakan hal tersebut tidak bisa mengatakan dasar hukumnya. Selama ini saya belum menemukan dasar hukum "hak prerogatif" tersebut secara eksplisit.
Tulisan pendek ini hanya sekedar pendapat yang terbuka untuk dikritisi bahkan dibantah. Tentu dengan argumentasi yang elegan.
