Orang Kecil Berfikir tentang Pilkades.

Tak lama lagi Bupati Karawang akan melantik 45 Kepala Desa terpilih, hasil dari pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serempak Minggu 23 Pebruari lalu di 45 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Banyak muka baru. Berdasarkan catatan, sebagian besar kepala desa petahana yang mencalonkan kembali untuk menduduki jabatan kades periode berikutnya, gagal dan tumbang.
Tak bisa dipungkiri dan akan sulit untuk dibantah, bahwa 150 lebih calon kepala desa yang bertarung di pilkades tersebut mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan boleh dibilang fantastik. Ada fihak yang mengaku telah menghabiskan uang hampir 2 milar rupiah.
Terlepas dari menang dan kalah, bila dirata-ratakan setiap calon kades menghabiskan uang 500 juta rupiah maka akan muncul jumlah yang bikin meriding bulu kuduk. Coba kita hitung ; 150 x 500 juta maka muncul angka 75.000.000.000 rupiah. 75 milyar rupiah. Itu bukan uang sedikit. Belum lagi uang yang dikeluarkan pemerintah yang digelontorkan melalui APBD kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa. Kalau tidak salah 4,3 milyar rupiah.
Mengapa begitu mahal ongkos untuk menentukan 45 kepala Desa ? Apakah tidak ada format lain yang bisa dilaksanakan untuk menghemat ?

Sitem pilkades yang digunakan sekarang memang memiliki keuntungan tapi banyak fihak yang menilai lebih banyak kerugiannya.
Salah satu keuntungannya begitu terbukanya kesempatan bagi setiap warga desa bahkan bagi warga luar desa untuk berpartisipasi mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, sehingga kesan monopoli golongan atau kelompok tertentu menjadi bias. Tak ada darah biru, tak ada darah kuning, darah putih bahkan darah merah. Semua boleh.

Saking terbukanya, orang cenderung mengabaikan persyaratan-persyaratan untuk menjadi calon kepala desa. Ada beberapa persyaratan yang terdiri dari persyaratan formal dan informal. Atau dalam bahasa lain,  persyaratan administratif dan persyaratan normatif. Coba perhatikan PERATURAN BUPATI KARAWANG Nomor 30 Tahun 2019 pasal 26 dan 27. Ada 12 item persyaratan. Semua persyaratan (kecuali item b dan c) bersifat ADMINISTRATIF  yang cukup dibuktikan dengan kertas berlegalisasi. Sedangkan item b dan c memuat persyaratan normatif yang tidak bisa hanya dibuktikan denga selembar kertas berlegalisasi, tapi memerlukan penilaian publik yang didasarkan pada ukuran-ukuran norma dan perilaku sehari-hari (value and attitude). Mestinya publik mengutamakan persyaratan terakhir ini.

Apa sih yang dibutuhkan warga desa dari seorang Kepala Desa ?
Pertanyaan ini memaksa kita untuk membuka-buka kembali literatur tentang kepemimpinan. Dalam skala spesifik Desa, pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang ; Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
Ada 15 poin ( a sampai o) Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa. 

Sebagian  saya kutip sbb ; 

f. membina kehidupan masyarakat desa
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

Ketika seorang warga pemilih menjatuhkan pilihannya, sudahkah mempertimbangkan poin-poin tersebut ? Atau barangkali hal-hal tersebut sama sekali tak pernah singgah di benak mereka. Yang ada, hanyalah pertimbangan material semata.

Tulisan ini mungkin hanya mimpi dari seorang "kecil" yang tak perlu dijadikan pemikiran, apalagi bagi yang menjadikan pragmatisme sebagai anutan.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama