Mungkinkah Bank Keliling dan Bank Emok diberantas ?


Beberapa tahun terakhir "wabah" Bank Emok merajalela di Karawang. Hampir di seluruh pelosok kampung ada nasabahnya. Tanda-tandanya mudah dikenali. Ibu-ibu berkerumun di suatu tempat, duduk bersimpuh (emok). Rata-rata berjumlah sepuluh orang.

Diantara mereka duduk pula perempuan muda satu atau dua orang, memimpin kegiatan itu. Diawali dengan memimpin pengucapan bersama "Janji Nasabah", diikuti dengan penyerahan sejumlah uang dari ibu-ibu peserta itu. Itu bukan kegiatan pengajian atau arisan, melainkan kegiatan pinjam meminjam uang antara ibu-ibu sebagai nasabah dengan pihak  "bank" tertentu yang tidak sempat diketahui dengan jelas lembaga keuangan apa dan dimana kantornya.  Rentang waktu pembayaran selama satu tahun dicicil tiap minggu dengan bentuk seperti digambarkan di atas.
Itulah Bank Emok.


Untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Emok, sangatlah mudah alias gampang, tidak usah mendatangi kantor bank, cukup bergabung sepuluh orang ibu-ibu yang usianya tidak lebih dari 60 tahun menyertakan foto copy Kartu Keluarga dan KTP, sanggup selalu hadir dan membayar setiap jadwal pembayaran cicilan. Tak perlu jaminan apapun. Bunga pinjaman sekitar 24 sampai 30 persen pertahun.

Bagi masyarakat yang tak punya kesempatan mendapatkan akses pinjaman ke bank konvensional, kehadiran "bank emok" sangat menguntungkan. Setidaknya seperti itulah terstimoni warga kecil. Seorang ibu mengungkapkan dengan hahasa Sunda ; "Nginjeum ka bank mah hese kudu aya itu kudu aya ieu, kudu make jaminan, kudu diteken lurah, hese lah ! Nginjeum ka batur saha nu mere ? Ieu mah babari tinggal urangna niat mayar, daek hadir unggal emok". 

Memang enak bila hanya melihat dari kemudahan itu, tapi faktanya banyak kasus terjadi ketika si nasabah tak mampu membawa uang ke pertemuan emok. Miris dan kecut hati ini ketika seorang ibu berjalan kesana kemari berusaha pinjam uang kesan kemari, ketetangga, kenalan di hari penjadwalan bayar emok. Untung bila ada yang memberikan pinajaman, bila tidak dia akan dihukum dipermalukan. Bila sudah begitu, maka pembayarannya akan dibebankan pada peserta lainnya.

Selain bank emok, ada lagi pinjam meminjam uang cicilan yang dinilai "sadis". Bank Keliling sebutannya. Pinjam hari ini, besoknya sudah ditagih cicilan pertama. Ini dilakukan tiap hari. Tenggang waktunya biasanya satu bulan. Pinjam ke bank keliling lebih mudah dibanding ke bank emok.  Petugas bank (yang ternyata bukan bank) tiap hari berkeliling menyantroni rumah-rumah warga atau warung-warung kecil. Cukup copy KTP. Bunga pinjamannya jauh lebih tinggi dibanding bank emok. Fenomena merajalelanya bank keliling lebih tua dari bang emok.

Banyak pihak menghawatirkan fenomena ini termasuk pemerintah kabupaten Karawang. Kedua kegiatan pinjam meminam uang tersebut diduga ilegal dan memberi dampak buruk pada masyarakat, hingga Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan surat kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Karawang yang isinya antisipasi dampak buruk dari bank keliling dan bank emok yang sering disebut rentenir.

Tapi saya skeptis sekaligus pesimis, bisakah kehadiran bank keliling dan emok bisa diberantas ?
Kita tunggu komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang.

Karawang, awal Februari 2018.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama