Sampah Bertebaran. Siapa Bertanggungjawab ?

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 871, kata “sampah” berarti ; 1. barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dsb.kotoran seperti daun, kertas.  Selain itu kata sampah memiliki arti kiasan yang berarti hina.

Dalam kontek barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi, sampah harus diperlakukan secara benar agar tidak berdampak negative bagi kehidupan kita.

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau keluarga selalu memproduksi sampah, baik sampah organic maupun sampah non organic, sehingga dalam menata hidup pribadi, keluarga maupun kelompok harus menempatkan posisi sampah dengan benar dan penuh kesiapan, dimana sampah harus ditempatkan dan bagaimana sampah diperlakukan. Sikap seperti ini setidaknya menggambarkan bahwa kita adalah makhluk yang memiliki peradaban.

Saat ini hampir semua orang menggunakan produk pabrikan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, makanan, minuman, pakaian dan alat lainnya, sehingga dipastikan setiap orang pula akan selalu memproduksi sampah benda atau barang pabrikan dan sudah dipastikan memiliki muatan zat kimiawi. Sampah barang-barang ini kita kenal dengan istilah sampah non organic. Khusus sampah-sampah plastic nampaknya menjadi sampah paling dominan, dan kita tahu bahwa plastic merupakan zat yang tidak mudah larut, baik di air maupun di tanah,  dalam puluhan tahun bahkan ratusan tahun, sehingga perlu perlakuan yang terencana dan efektiv.


Bagaimana kita memperlakukan sampah ?                                                                                            

Kabupaten Karawang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017.  Fasal 10 menyebutkan ; (4) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga wajib dilakukan dalam skala rukun tetangga, rukun warga, desa, kelurahan,dan/atau kecamatan dengan pembinaan teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kebersihan. (5) Setiap fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan dan rumah tangga wajib menyediakan Tempat Sampah dan/atau TPS.

Dari ayat tersebut bisa diterjemahkan untuk aplikatifnya, bahwa pengelolaan sampah keluarga mesti di tangani dan dikelola secara hirarkis oleh ;  keluarga, RT/RW , Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Artinya fihak-fihak yang disebut tadi memiliki kewajiban membuat regulasi disertai dengan sangsi bagi pelanggar. Penulis punya harapan sebaiknya bukan hanya sangsi tapi juga penghargaan bagi yang melaksanakannya dengan baik. Reward dan punishment.

Bila ini dilaksanakan maka akan terhindar dari penumpukan sampah di tempat-tempat yang bukan seharusnya, Seperti yang dikeluhkan seorang petani di Karawang yang mengeluhkan sawahnya dibanjiri sampah non organic yang terbawa arus air irigasi, karena banyak orang membuang sampah ke irigasi, dengan sadar dan tidak merasa salah. Celakanya pembuangan sampah seperti itu seakan dibiarka oleh pemangku kebijakan sebagaimana Perda di atas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama